Dewan Pengawas
Dari Wikimedia Indonesia
Dewan Pengawas (Badan Perwalian, Board of Trustees) merupakan wakil yang dipilih dari para anggota perkumpulan Wikimedia Indonesia yang bertugas untuk mengawasi kinerja Dewan Pengurus (Board of Executives) dalam hal operasional harian dan manajemen penggunaan dana Perkumpulan untuk mencapai tujuan Perkumpulan sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dewan Pengawas merupakan suara kolektif dari seluruh anggotanya dan bukan suara individu. Suara Dewan Pengawas didiskusikan secara khusus dalam Rapat Dewan Pengawas dan dapat menghasilkan Memorandum dan/atau Resolusi bila diperlukan.
Daftar isi |
Pengawas
Berikut adalah daftar Pengawas untuk masa jabatan 31 Oktober 2008-31 Desember 2009, yang terpilih dalam Rapat Umum Anggota I tahun 2008 pada 31 Oktober 2008. Struktur Dewan dipilih dalam Rapat Dewan pertama yang diadakan setelah Rapat Umum Anggota I tersebut ditutup:
- Leo Cahyadi, Ketua
- Revo Arka Giri Soekatno, Deputi Ketua
- Gombang Nan Cengka, Sekretaris Dewan
Struktur organisasi
Persetujuan Pengawas
Ada beberapa keputusan Dewan Pengurus yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas:
No Keterangan Pasal ART Keanggotaan Perkumpulan Wikimedia Indonesia 1 Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Kehormatan Perkumpulan Pasal 5 ayat 1d 2 Uang pangkal, iuran, dan nilai lainnya yang harus dibayar Anggota Pasal 6 ayat 1e 3 Ketentuan-ketentuan mengenai keanggotaan Badan Hukum Pasal 6 ayat 6c 4 Pemberhentian Anggota Perkumpulan yang dianggap melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah tangga Perkumpulan, Peraturan, dan Etika, serta perbuatan tercela lainnya sesuai pertimbangan dan keputusan Rapat Dewan Pengurus Pasal 7 ayat 4c Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Perkumpulan Wikimedia Indonesia 5 Gaji dan honorarium serta imbalan lainnya bagi anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Pasal 14 ayat 4 6 Pembentukan tim anggota Dewan Pengurus oleh Direktur Eksekutif Pasal 15 ayat 3 Keuangan Perkumpulan Wikimedia Indonesia 7 Kebijakan penggunaan uang perkumpulan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan Pasal 20 ayat 1 8 Pengeluaran non-rutin seperti untuk investasi dan pengeluaran lainnya di luar Anggaran yang telah ditetapkan Pasal 20 ayat 2 Aturan-aturan lain 9 Aturan-aturan lainnya yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 22 ayat 1
Rapat Dewan Pengawas
- Artikel utama: Rapat Dewan Pengawas
Setiap keputusan Dewan Pengawas, baik berbentuk Resolusi maupun Memorandum, harus dilakukan melalui Rapat Dewan Pengawas. Pada saat ini, pemungutan suara belum dimungkinkan untuk diberikan melalui surat elektronik maupun perangkat lunak wiki.