Rapat Umum Anggota/2009/Usulan tata tertib

Rapat Umum Anggota/2009/Usulan tata tertib

Dari Wikimedia Indonesia

Langsung ke: navigasi, cari

Berikut adalah usulan tata-tertib rapat umum anggota untuk disetujui

  1. Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak (50 persen + 1)
  2. Sesuai ART, anggota yang menjadi pengurus tidak punya hak suara, tetapi dapat tetap ikut dalam diskusi rapat.
  3. Anggota yang tidak hadir dapat menguasakan suaranya pada anggota yang hadir, dan suaranya dianggap sama dengan suara anggota yang diberi kuasa. Bila tidak ada kuasa, suaranya tidak dihitung.
  4. Anggota yang tidak hadir dapat dipilih untuk suatu posisi oleh RUA, sebagaimana diatur ART, sebaiknya dengan persetujuan terlebih dahulu dari yang bersangkutan.
  5. Rapat dilakukan dengan tertib dan dengan suasana kekeluargaan.